Dalam konteks regulasi, Aria menyoroti pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law agar hukum pemilu di Indonesia lebih terstruktur dan menyeluruh. Menurutnya, pembaruan sistemik seperti ini akan menjawab kebutuhan demokrasi yang semakin kompleks.
Ia pun menilai bahwa langkah korektif melalui undang-undang harus berbasis pada dinamika terkini yang berkembang di masyarakat dan lembaga-lembaga negara. “Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkas legislator dari Dapil Jawa Tengah V itu.
Putusan MK yang membedakan jadwal pemilu membawa konsekuensi yang luas terhadap sistem ketatanegaraan, termasuk potensi kekosongan jabatan. Wacana perpanjangan masa jabatan menjadi relevan sebagai opsi sementara yang harus dipertimbangkan dengan matang.
DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan kini menghadapi tugas berat untuk memastikan bahwa transisi pemilu nasional dan daerah berjalan tanpa mengganggu legitimasi demokrasi. Seluruh proses legislasi ke depan diharapkan mampu mengakomodasi perubahan besar ini secara bijak dan sistematis.