Implikasi Putusan MK: Wacana Perpanjangan Jabatan DPRD Butuh Pembahasan Menyeluruh

Madurapers
Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan. Ia menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan DPRD imbas putusan MK soal pemisahan jadwal pemilu.
Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan. Ia menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan DPRD imbas putusan MK soal pemisahan jadwal pemilu. (Sumber foto: dok/vel, via Parlementaria, 2025)

Dalam konteks regulasi, Aria menyoroti pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law agar hukum pemilu di Indonesia lebih terstruktur dan menyeluruh. Menurutnya, pembaruan sistemik seperti ini akan menjawab kebutuhan demokrasi yang semakin kompleks.

Ia pun menilai bahwa langkah korektif melalui undang-undang harus berbasis pada dinamika terkini yang berkembang di masyarakat dan lembaga-lembaga negara. “Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkas legislator dari Dapil Jawa Tengah V itu.

Putusan MK yang membedakan jadwal pemilu membawa konsekuensi yang luas terhadap sistem ketatanegaraan, termasuk potensi kekosongan jabatan. Wacana perpanjangan masa jabatan menjadi relevan sebagai opsi sementara yang harus dipertimbangkan dengan matang.

DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan kini menghadapi tugas berat untuk memastikan bahwa transisi pemilu nasional dan daerah berjalan tanpa mengganggu legitimasi demokrasi. Seluruh proses legislasi ke depan diharapkan mampu mengakomodasi perubahan besar ini secara bijak dan sistematis.