Istri Konglomerat Kalah Lawan Rakyat Jelata Perkara Rebutan Tanah

Majelis Hakim yang diketuai Sudar memutuskan Mulya Hadi sebagai pemilik tanah yang sah di Jalan Puncak Permai Utara, Kelurahan Lontar berdasarkan Persil 186, Klas D.II seluas 6.850 m2 atas nama Mulya Hadi Cs (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Upaya hukum gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Mulya Hadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menganggap tanah yang diklaim miliknya seluas kurang lebih 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Permai, Kelurahan Lontar dikuasai oleh Widowati Hartono dengan cara melawan hukum akhirnya berubah manis.

Dalam persidangan perkara perdata PMH dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/2021/PN Sby antara Mulya Hadi (Penggugat) melawan Widowati Hartono (Tergugat) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I (Turut Tergugat) agenda pembacaan putusan di ruang sidang Garuda 1, Senin (31/1/2022).

Ketua Majelis Hakim Sudar yang memeriksa perkara ini sempat menawarkan apakah pihak yang berperkara akan melakukan perdamaian, tetapi tawaran itu tidak disetujui oleh para pihak yang berperkara.

Akhirnya Majelis Hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat (Mulya Hadi) yang diwakili Penasihat Hukum (PH)-nya Johanes Dipa Widjaja.

Hakim memutuskan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah di Jalan Puncak Permai Utara, Kelurahan Lontar berdasarkan Persil 186, Klas D.II seluas 6.850 m2 atas nama Mulya Hadi Cs. Selain itu, Hakim dalam putusannya menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4175/Pradahkalikendal atas nama Widowati Hartono cacat hukum sehingga penerbitannnya batal demi hukum.

“Tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik. Selanjutnya menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat senilai Rp 1 miliar,” ucap Ketua Majelis Hakim Sudar sambil mengetuk palunya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca