Istri Konglomerat Kalah Lawan Rakyat Jelata Perkara Rebutan Tanah

Madurapers
Majelis Hakim yang diketuai Sudar memutuskan Mulya Hadi sebagai pemilik tanah yang sah di Jalan Puncak Permai Utara, Kelurahan Lontar berdasarkan Persil 186, Klas D.II seluas 6.850 m2 atas nama Mulya Hadi Cs (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Tidak hanya melakukan upaya Banding, pihaknya kata Adhi akan mendatangi Mahkamah Agung untuk melaporkan Majelis Hakim yang menangani perkara ini.

“Ada mafia tanah yang bermain dalam perkara ini,” serunya.

Sementara itu di tempat terpisah, Johanes Dipa Widjaja, PH – nya Mulya Hadi menyambut baik putusan hakim yang memenangkan kliennya tersebut. Ia mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menurutnya telah memenuhi rasa keadilan.

“Dengan bukti persidangan yang ada, tentu klien kami layak untuk menang. Dan putusan ini adil, klien saya rakyat kecil menggugat konglomerat hari ini mendapat keadilan,” tutur Dipa, sapaan akrabnya, Senin (31/1/2022) sore dengan wajah sumringah.

Disinggung tudingan dari pihak Widowati Hartono melalui PH – nya Adhi soal adanya mafia tanah yang bermain dalam perkara ini, Dipa tidak mau “ambil pusing”.

“Siapa yang mendalilkan harus dapat membuktikan. Kalau tidak terbukti itu namanya fitnah,” pungkasnya sambil tersenyum.

Perkara perdata PMH rebutan tanah antara Mulya Hadi vs Widowati Hartono menyita perhatian publik. Pasalnya, Mulya Hadi diketahui hanya masyarakat biasa harus berperkara hukum melawan Widowati Hartono yang diketahui merupakan istri bos salah satu pabrik rokok dan Bank.

Tidak hanya itu, suami dari Widowati Hartono tercatat sebagai salah satu konglomerat dan orang terkaya di Indonesia.