Ketua Majelis Hakim Sudar lantas memberikan penjelasan kepada para pihak yang berperkara apakan akan menerima putusan ini atau melakukan banding dengan jangka waktu selama 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
Putusan Majelis Hakim itu spontan ditanggapi oleh Adidharma Wicaksono selaku PH – nya Widowati Hartono. Sambil bergegas meninggalkan ruang sidang, Adhi, sapaan akrabnya, kepada awak mediamenyatakan kecewa dengan putusan Hakim tersebut.
“Majelis Hakim tidak adil. Klien kami memiliki alas hak berupa sertifikat, tapi justru dibatalkan, malah memenangkan pethok, apa itu?. Pada intinya kami kecewa, kami akan banding,” ujar Adhi setengah berteriak.
Tidak hanya melakukan upaya Banding, pihaknya kata Adhi akan mendatangi Mahkamah Agung untuk melaporkan Majelis Hakim yang menangani perkara ini.
“Ada mafia tanah yang bermain dalam perkara ini,” serunya.
Sementara itu di tempat terpisah, Johanes Dipa Widjaja, PH – nya Mulya Hadi menyambut baik putusan hakim yang memenangkan kliennya tersebut. Ia mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menurutnya telah memenuhi rasa keadilan.
“Dengan bukti persidangan yang ada, tentu klien kami layak untuk menang. Dan putusan ini adil, klien saya rakyat kecil menggugat konglomerat hari ini mendapat keadilan,” tutur Dipa, sapaan akrabnya, Senin (31/1/2022) sore dengan wajah sumringah.
Disinggung tudingan dari pihak Widowati Hartono melalui PH – nya Adhi soal adanya mafia tanah yang bermain dalam perkara ini, Dipa tidak mau “ambil pusing”.
“Siapa yang mendalilkan harus dapat membuktikan. Kalau tidak terbukti itu namanya fitnah,” pungkasnya sambil tersenyum.