Surabaya – Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JAR Jatim) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur turun tangan langsung dalam supervisi kasus dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang. Desakan itu disampaikan dalam audiensi resmi di Kantor Kejati Jatim, Rabu (10/12/2025).
Langkah ini diambil karena JAR Jatim menilai penanganan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang harus diawasi secara ketat, mengingat dugaan kerugian negara yang mencapai Rp12 miliar serta indikasi keterlibatan aktor-aktor penting dalam proses perencanaan, pencairan hingga penyaluran dana.
Koordinator JAR Jatim, Faris Reza Malik, menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk kontrol publik agar proses hukum tidak berhenti pada level bawah.
“Kami mendorong Kejati Jatim menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi penuh dan memastikan Kejari Sampang mengembangkan perkara apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain,” tegas Faris.
Menurutnya, dugaan korupsi PEN tidak mungkin berjalan tanpa peran pihak yang memiliki kewenangan strategis. Karena itu, JAR Jatim meminta agar pengusutan dilakukan dari hulu ke hilir.
Dalam pertemuan tersebut, JAR Jatim menyerahkan dokumen resmi berisi dasar hukum kewenangan Kejaksaan, termasuk UU Kejaksaan, KUHAP, dan UU Tipikor.
Mereka menegaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan menetapkan tersangka baru serta mengembalikan berkas perkara untuk pendalaman jika ditemukan bukti tambahan.
