JAR Desak Kejati Jatim Supervisi Kasus Dugaan Korupsi PEN Sampang Rp12 Miliar

Admin
Audiesi Jaringan Anti Rasuah (JAR) Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim
Audiesi Jaringan Anti Rasuah (JAR) Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, (Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi tersebut sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas penegakan hukum.

“Kami pasti akan mengembangkan kasus ini jika pada fakta persidangan muncul dukungan bukti baru. Kejaksaan akan melakukan pengembangan perkara,” ujarnya.

Respons tersebut memberi sinyal bahwa Kejati Jatim membuka ruang untuk supervisi dan pengembangan kasus apabila ditemukan fakta baru yang mengarah pada pihak lain.

Selain supervisi, JAR Jatim menekan Kejati Jatim agar menjamin keterbukaan informasi publik terkait perkembangan penyidikan guna mencegah spekulasi dan dugaan intervensi.

Mereka juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap saksi dan pelapor sesuai UU No. 13/2006 jo. UU No. 31/2014. Perlindungan tersebut dianggap krusial untuk mencegah intimidasi terhadap pihak yang berani mengungkap dugaan korupsi dalam program PEN.

Audiensi ini menjadi sinyal tegas bahwa elemen masyarakat sipil tidak akan tinggal diam dan terus mengawal penuntasan kasus dugaan korupsi PEN Sampang yang dinilai merugikan rakyat.