Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur akan Aksi Jilid III, Tagih Janji Polda Jatim Soal Kasus Korupsi PEN di Sampang

Madurapers
Koorlap Aksi, Faris Reza Milik (kiri) didampingi Khoirul Anam menunjukkan surat pemberitahuan aksi jilid III
Koorlap Aksi, Faris Reza Milik (kiri) didampingi Khoirul Anam menunjukkan surat pemberitahuan aksi jilid III (Sumber Foto: Anaf/Madurapers, 2025). 

Faris menambahkan bahwa dalam aksi Jilid II yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025 lalu, Kanit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Sodiq Efendi, telah memastikan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Namun, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka tambahan terkait kasus tersebut.

“Hingga hari ini, belum ada penetapan tersangka baru. Oleh karena itu, kami akan menagih janji tersebut dengan menggelar aksi Jilid III,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi DID untuk PEN sebesar Rp12 miliar di Kabupaten Sampang telah menyeret satu tersangka, yakni Hasan Mustofa, Sekretaris Dinas PUPR Sampang.

Namun, pihak Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur meyakini masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini dan mendesak agar Polda Jatim segera menetapkan tersangka baru.