Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, S.H., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengajukan Kasasi atas vonis bebas Stella Monica di Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 Desember 2021 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang – Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keterangan ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman sewaktu dikonfirmasi madurapers.com, Rabu (29/12/2021) soal apakah JPU Erna Soelistiowati mengajukan Kasasi atau tidak mengenai vonis bebas Stella Monica.
“Mengajukan Kasasi pada tanggal 27 Desember 2021,” tulis Fathur, panggilan karibnya melalui sambungan pesan WhatsApp (WA).
Sementara itu, Stella Monica melalui Penasihat Hukum (PH) – nya Habibus mengaku baru mengetahui JPU mengajukan Kasasi malah dari wartawan media ini. Habibus menegaskan pihaknya sampai saat ini belum menerima Relaas (Surat Panggilan, Red) dari PN Surabaya.
“Jadi kami belum bisa berkomentar atau memberikan tanggapan,” ucapnya melalui sambungan suara WA, Jumat (31/12/2021).
Sedangkan, klinik kecantikan L’viors Jalan Kayoon Surabaya yang melaporkan Stella Monica ke Polda Jatim tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat PH – nya HK Kosasih juga menyatakan belum bisa berkomentar saat dikonfirmasi JPU mengajukan Kasasi atas vonis bebas Stella Monica.