Sampang – Kasus penahanan mobil box milik J&T Cargo SPG002A oleh Polres Sampang yang diduga membawa rokok ilegal masih belum menemui titik terang.
Akibatnya, J&T Cargo mengalami kerugian hingga Rp66 juta dan mendapat banyak keluhan dari pelanggan.
Kepala J&T Cargo SPG002A, Musyamil, mengungkapkan bahwa pihaknya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk operasional akibat penahanan armada tersebut.
“Selama dua pekan ini, kami mengalami overload. Kami terpaksa menyewa mobil box tambahan dan menambah kurir agar pengiriman tetap berjalan. Total biaya tambahan yang kami keluarkan mencapai Rp32 juta,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (13/2/2025).
Selain biaya operasional, pihaknya juga dikenai denda dari J&T Cargo pusat. “Kami harus membayar denda sebesar Rp34 juta ke J&T Cargo pusat,” tambahnya.
Musyamil mengaku banyak menerima keluhan dari pelanggan karena barang-barang legal yang ada di mobil box tersebut tidak sampai ke tujuan hingga saat ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa Polres Sampang sempat memintanya mengambil barang-barang legal dari mobil box yang ditahan.
Namun, ia khawatir jika barang legal diambil, maka kasus ini akan dianggap sebagai pengiriman murni barang ilegal, dan kendaraan milik J&T Cargo justru ditahan lebih lama.
“Saya khawatir kalau barang legal diambil, nanti kasusnya jadi murni pengiriman barang ilegal dan mobil box kami harus ditebus,” jelasnya.
Musyamil berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan Polres Sampang segera melimpahkan perkara tersebut ke Bea Cukai.
Saat dikonfirmasi melalui telepon via WhatsApp, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, mengatakan bahwa kasus tersebut masih berlanjut.