Kabur ke Situbondo, Pelaku Pencabulan Santriwati di Kangean Akhirnya Diciduk

Admin
Tersangka berinisial Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean
Tersangka berinisial Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean (Sumber Foto: Istimewa).

“Korban takut melawan karena tersangka merupakan pengurus pondok pesantren dan memiliki kuasa di lingkungan tersebut,” jelas AKP Widiarti kepada media ini, Rabu (11/06/2025).

Mirisnya, lima hari setelah kejadian pertama, korban kembali mengalami pelecehan dengan modus serupa. Dari hasil penyelidikan mendalam oleh Unit PPA dan Tim Resmob Polres Sumenep, terungkap bahwa bukan hanya F yang menjadi korban. Setidaknya sembilan santriwati lainnya mengalami nasib serupa di tangan pelaku.

“Total korban saat ini berjumlah sepuluh orang. Semua masih dalam proses pendampingan untuk pemulihan psikologis,” tambah AKP Widiarti.

Atas perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Widiarti.