Kado Bersejarah HUT ke-52 PDI Perjuangan: TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 Resmi Dicabut

Madurapers
Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), dalam HUT PDI Perjuangan ke-52, Jakarta Selatan, Jumat (10/01/2015)
Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), dalam HUT PDI Perjuangan ke-52, Jakarta Selatan, Jumat (10/01/2015) (Sumber Foto: Akun Resmi X PDI Perjuangan, 2025).

Sebagaimana diketahui, TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno ditetapkan di Jakarta, 12 Maret 1967.

Melalui TAP MPRS ini, MPRS mencabut kekuasaan negara dari Presiden Soekarno di masa Pemerintah Orde Baru (ORBA)

Pencabutan TAP MPRS ini ditandai dengan penyerahan surat resmi dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), kepada keluarga Bung Karno.

Penyerahan surat resmi tersebut dilakukan pada Senin (09/09/2024), sebagai bentuk pengakuan atas ketidakadilan yang pernah terjadi.

Momen ini menandai langkah penting dalam sejarah politik Indonesia, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya keadilan dan penghormatan terhadap tokoh bangsa.