Sampang – Isu penundaan Pilkades tahun 2021 di Sampang meyeruak ke publik, repon pro-kontra berbagai kalangan masyarakat bermunculan.
Salah satu respon itu datang dari Abdul Aziz, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Sampang.
Abdul Aziz berpendapat, wacana penundaan Pilkades tahun 2021 ke tahun 2025 belum bisa dipastikan kebenarannya. Meski, di internal pengurus PMII Cabang Sampang sendiri sudah lama menjadi perbincangan.
“Di internal pengurus Cabang PMII Sampang dan sebagian kelompok masyarakat sudah lama memperbincangkannya. Namun saya pribadi sebagai Ketua PMII Cabang Sampang belum berani memastikan kebenaran wacana atau isu penundaan Pilkades tahun 2021 ke tahun 2025,” tuturnya, Senin (5/4/2021).
Hal ini karena menurutnya, belum ada keputusan Menteri Dalam Negeri yang menjelaskan terkait hal tersebut.
“Mungkin sekarang masih dalam proses pengkajian antara Menteri Dalam Negeri dengan Pemerintah Kabupaten Sampang. Kan kenyataannya memang belum ada keputusan Mendagri tentang penundaan itu,” lanjutnya.
Masih Abdul Aziz, jika Pilkades tahun 2021 benar-benar ditunda pelaksanaannya pada tahun 2025, maka akan terjadi kekosongan jabatan kepala desa selama kurang lebih 4 (empat) tahun. Kekosongan ini menurut regulasi harus diisi oleh penjabat kepala desa dari unsur PNS di Kabupaten Sampang.
“Tapi masalahnya penjabat kepala desa tersebut menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 46-47 masa baktinya maksimal 1 (satu) tahun lebih. Tidak ada aturan yang mengatur masa bakti penjabat kepala desa sampai dengan 4 (empat) tahun, aturan ini juga diatur dalam PP No. 43 Tahun 2014 dan perubahannya serta Permendagri No. 112 Tahun 2014 dan perubahannya,” jelasnya panjang lebar.