Dia menyampaikan maraknya kasus pinjol ilegal terjadi akibat dari rendahnya literasi dan pengetahuan akan produk atau jasa layanan keuangan. Sehingga, mereka mudah termakan rayuan oknum pinjom ilegal.
Dia pun mengapresiasi langkah OJK yang melakukan penyuluhan di Yayasan Darussa’adah Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala OJK Indarto Budiwitono.
Dalam sambutannya, Indarto menyebutkan ketidakfahaman masyarakat memilih produk jasa layanan keuangan akan menimbulkan pilihan yang salah. Dampaknya, tentu akan sangat merugikan konsumen.
“Kurangnya pengetahuan dapat membawa kita kepada keputusan pemilihan produk yang salah, tidak sesuai kebutuhan malah merugikan konsumen” ujar Indarto.(LDS)