Hukum  

Kantor Hukum Dignity Menang Banding Sengketa Tanah di PTTUN Palembang

Avatar
Abdul Hakim, kuasa hukum Dignity, saat berada di MA RI
Abdul Hakim, kuasa hukum Dignity, saat berada di MA RI (Foto: Istimewa).

Jakarta – Kantor Hukum Dignity kembali mencatat kemenangan penting dalam sengketa tanah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang mengabulkan permohonan banding yang mereka ajukan.

Putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang Nomor: 17/G/2024/PTUN.PGP, sekaligus menolak gugatan pihak penggugat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTTUN Palembang menyatakan:

  1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Semula Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Semula Tergugat.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang Nomor: 17/G/2024/PTUN.PGP.

Abdul Hakim, kuasa hukum Dignity, mengaku bersyukur atas hasil ini. Ia menegaskan, sejak awal yakin perkara akan dimenangkan di tingkat banding karena adanya kelemahan mendasar dari pihak lawan.

“Alhamdulillah menang lagi. Sejak awal kami optimis, karena ada celah tenggang waktu dari penggugat yang melampaui batas 90 hari. Hal ini tidak disoroti pengacara sebelumnya,” ujar Abdul Hakim, Rabu (14/8/2025).

Ia menjelaskan, pada sidang di tingkat pertama di PTUN Pangkal Pinang, pihaknya belum menjadi kuasa hukum.

Tinggalkan Balasan