Hukum  

Kantor Hukum Dignity Menang Banding Sengketa Tanah di PTTUN Palembang

Admin
Abdul Hakim, kuasa hukum Dignity, saat berada di MA RI
Abdul Hakim, kuasa hukum Dignity, saat berada di MA RI (Foto: Istimewa).

Namun, saat menangani perkara di tingkat banding, tim Dignity menemukan fakta bahwa tergugat intervensi tidak mengajukan eksepsi absolut.

“Dalam memori banding, kami memfokuskan eksepsi dengan sangat detail, khusus terkait tenggang waktu. Alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan,” jelasnya.

Perkara ini berawal dari klaim tumpang tindih lahan di Pangkal Pinang. Klien Dignity diketahui telah lama menempati lahan tersebut sebelum digugat pihak lain yang mengantongi surat Later C sebagai bukti kepemilikan.

Dengan putusan banding ini, posisi hukum klien Dignity semakin kuat, sekaligus menegaskan pentingnya ketelitian dalam membaca celah hukum di setiap perkara.