“Bila diperlukan, kami siap menjadi Ahli untuk bapak Kapolda Jatim pada persidangan Praperadilan itu,” ungkap Arist di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim seusai bertemu Dirreskrimum Polda Jatim.
Ia berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Praperadilan ini menolak gugatan dari tersangka JE. Penyidik Subdit PPA Polda Jatim menurut Arist telah bertindak profesional dan tidak mungkin asal – asalan menetapkan tersangka kepada JE alias Ko Jul.
“Pasti penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup,” imbuhnya.
Arist mengingatkan kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa dan bersifat khusus setara dengan kejahatan narkotika dan korupsi. Apabila permohonan Praperadilan itu kata Arist sampai dikabulkan tentu akan menjadi preseden buruk terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia.
“Besok kami akan datang langsung ke PN Surabaya untuk memonitor jalannya persidangan Praperadilan,” tutupnya.