Kapolres Sampang Minta Wartawan tidak Gunakan Kata “Diduga”, PJS: Polisi Harus Pahami Kode Etik Jurnalistik

Madurapers
AKBP Hartono, Kapolres Kabupaten Sampang
AKBP Hartono, Kapolres Kabupaten Sampang (Sumber Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Sampang – Sikap Kapolres Sampang, AKBP Hartono terhadap kebebasan pers menuai sorotan. Dalam pernyataannya kepada seorang wartawan, ia menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh menggunakan kata “diduga” dalam pemberitaan.

Pernyataan ini muncul setelah sebuah media menerbitkan berita terkait dugaan pelepasan mobil pengangkut rokok tanpa cukai oleh Polsek Jrengik dengan imbalan Rp13 juta.

Wartawan berinisial R, yang merupakan anggota Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), mengungkapkan bahwa dirinya mendapat panggilan telepon dari Kapolres Sampang usai menerbitkan berita tersebut. “Kapolres saat itu menelpon saya, tapi saya tidak sempat mengangkat. Selang beberapa menit, saya telpon balik,” ujar R, Rabu (12/03/2025).

Awalnya, kata R, Kapolres Sampang menanyakan kronologi berita yang dinaikkan. “Setelah saya menjelaskan, Kapolres tampak tidak terima perihal berita dengan kata ‘dugaan’. Kata dia wartawan tidak boleh menulis dengan bahasa seperti itu,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak membantah bahwa dia menghubungi wartawan tersebut.

Ia mengklaim bahwa pernyataannya didasarkan pada diskusi dengan beberapa jurnalis di Sampang yang menurutnya menyatakan bahwa jurnalis tidak boleh berasumsi dalam pemberitaan.