Sampang – Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar mulai memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi melayangkan surat panggilan kepada PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ali Topan, kuasa hukum nelayan selaku pelapor.
Ia menyebut surat panggilan juga dikirimkan kepada SKK Migas, sementara sosok terlapor berinisial S masih menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya.
“Informasi dari penyidik Polda Jatim kepada saya, minggu ini sudah dilayangkan surat panggilan kepada PT Elnusa, PT Bintang, dan SKK Migas. Untuk terlapor S menunggu jadwal berikutnya,” ungkap Ali Topan, Jumat (10/10/2025).
Ali Topan menilai langkah cepat penyidik patut diapresiasi, mengingat kasus ini sudah lama menjadi keresahan nelayan di perairan utara Madura.