“Kami berharap Polda Jatim segera memanggil terlapor, menetapkan tersangka, dan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai dana kompensasi nelayan lenyap begitu saja,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim media ini ke nomor pribadinya dengan tanda centang biru tidak direspons.
Sebagai catatan, PT Elnusa sebelumnya menjadi pemenang tender pekerjaan seismik migas Petronas di perairan utara Madura dengan nilai kontrak mencapai Rp 38 miliar.
Namun, pekerjaan tersebut kemudian disubkontrakkan kepada PT Huatong dan PT Bintang Anugerah Perkasa, yang kini turut terseret dalam kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut hak-hak nelayan yang kehilangan sumber penghidupan akibat aktivitas seismik migas.
