“Mobil tersebut digadaikan ke klien kami, namun berselang 9 hari, perantara atas nama SM yang menjadi perantara menelpon RS meminta agar mobil gadai tersebut dikembalikan dengan dalih mau ditebus,” jelas Nur Rohman.
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan KRH alias Nia ke Kepolisian Resor Bangkalan. Selanjutnya, korban menunggu tindak lanjut pemanggilan dari pihak Kepolisian Polres Bangkalan.
“Atas dasar itu kami membuat laporan ke Polres Bangkalan, dengan tanda terima laporan Nomor : STTLPM/590 SATRESKRIM/XI/2024/SPKT POLRES BANGKALAN, tertanggal 09 November 2024,” tegas Rohman.
“Saya berharap atas kejadian ini dan bukti-bukti yang dianggap lengkap, saya harap Polres Bangkalan tegas menangani kasus. Sebab, ini selain merugikan orang kecil, ini juga mencemarkan nama baik instansi dan mencoreng nama baik Pemkab Bangkalan,” pungkasnya.