Tak hanya itu, setelah proyek diperiksa oleh Polda Jatim, ia juga dimintai uang sebesar Rp20 juta oleh salah satu perwakilan.
“Saat proyek ini diperiksa Polda Jatim, saya diminta uang Rp20 juta. Saya bayar, bahkan saat itu bersama dua rekan lainnya yang juga pelaksana proyek Lapen dengan anggaran masing-masing titik Rp900 juta lebih,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek Lapen senilai Rp12 miliar saat ini sedang ditangani oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jawa Timur. Hingga kini, Polda Jatim telah menetapkan Hasan Mustofa, Sekretaris Dinas PUPR Sampang, sebagai tersangka.
Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq Amin, memastikan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Bukan kemungkinan, kami pastikan akan ada tersangka baru,” tegas Kompol Sodiq Amin.
Menanggapi dugaan keterlibatan H. Slamet Junaidi, aktivis mahasiswa asal Sampang, Rofik, meminta masyarakat dan aparat kepolisian untuk menilai secara objektif.
“Terlibat atau tidak, masyarakat dan polisi bisa menilai. Saya tidak bisa memvonis. Kami pasrahkan sepenuhnya kepada penyidik Tipidkor Polda Jatim. Tapi kalau kasus ini belum tuntas, kami akan melakukan aksi kembali pada 17 Maret 2025,” ujarnya, Rabu (05/03/2025).
Seperti diketahui, dugaan korupsi DID untuk PEN senilai Rp12 miliar saat ini tengah dalam penyelidikan Polda Jatim. Dana tersebut dikucurkan pada tahun 2020 saat Indonesia menghadapi pandemi COVID-19. Kala itu, Kabupaten Sampang dipimpin oleh Bupati Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Abdullah Hidayat.
