Kasus Rumpon Rp21 Miliar Memanas, Polda Jatim Siapkan Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka

Admin
Perwakilan nelayan madura di dampingi kuasa hukum berada di Polda Jatim
Perwakilan nelayan madura di dampingi kuasa hukum berada di Polda Jatim, (Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Surabaya – Perkembangan baru dalam dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan dari Petronas senilai Rp21 miliar memasuki babak penting.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mempercepat penanganan perkara dengan melakukan pemeriksaan ulang sejumlah nelayan pelapor sebagai kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum gelar perkara, Kamis (11/12/2026).

Kuasa hukum para nelayan, Ali Topan, membenarkan adanya pemanggilan ulang tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan tahap final sebelum kasus dinaikkan ke proses penyidikan resmi.

“Beberapa nelayan telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Krimum Polda Jatim. Ini untuk melengkapi BAP, dan insyaallah sebentar lagi gelar perkara digelar dan kasus naik Sidik. Setelah itu pasti akan terlihat siapa tersangkanya,” ujarnya.

Menurut Topan, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah pejabat penting pada pekan depan, termasuk Kepala Dinas Perikanan Sampang dan pihak dari ESDM Provinsi Jawa Timur. Pemanggilan tersebut disebut sebagai langkah akhir sebelum gelar perkara dilakukan.