Kasus Rumpon Rp21 Miliar Memanas, Polda Jatim Siapkan Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka

Admin
Perwakilan nelayan madura di dampingi kuasa hukum berada di Polda Jatim
Perwakilan nelayan madura di dampingi kuasa hukum berada di Polda Jatim, (Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Salah satu nelayan sebagai pelapor, Suberdi, menegaskan bahwa para nelayan menunggu ketegasan Polda Jatim dalam menetapkan tersangka. Ia menyoroti lambatnya proses hukum yang sudah bergulir selama 100 hari.

“Kami minta Polda Jatim tegak lurus dan segera mengungkap siapa pelakunya. Laporan sudah bergulir 100 hari. Kasihan nelayan, uang belakangan. Yang menggelapkan ini harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa banyak pihak yang diduga mengetahui alur pencairan dan penyaluran dana ganti rugi rumpon tersebut. Di antaranya:

  1. Manager Petronas, Erik Yoga
  2. Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa, Anugerah
  3. Sekretaris Dinas Perikanan Sampang, Fajar Sidiq sebagai Mantan Camat Banyuates
  4. Puluhan saksi lain dari unsur pemerintah dan masyarakat

Dengan rangkaian pemeriksaan yang semakin mengerucut, Polda Jatim memastikan bahwa gelar perkara akan segera digelar.

Publik pun menantikan langkah tegas aparat penegak hukum agar kasus dugaan penggelapan rumpon senilai Rp21 miliar ini naik ke tahap penyidikan dan identitas tersangka diumumkan secara transparan.