Katanya Berlangganan, kok Masih Dimintai Uang Parkir?

parkir
Kondisi Jalan Raya Pacenan, salah satu tempat parkir di kota Bangkalan

Bangkalan – Oknum petugas parkir di Jl. Raya Pacenan (Jl. Jendral Sudirman), Kabupaten Bangkalan, diduga memaksa pengunjung membayar uang parkir, padahal sudah ada stiker parkir berlangganan di kendaraannya.

Kasus tersebut dialami oleh S seusai menjual gelang keponakannya di salah satu toko emas di Jl. Raya Pacenan pada 05 Oktober 2021, Pukul 12.30 WIB.

Awalnya, saat S menyalakan motornya dan hendak pergi, petugas parkir menghampiri memintanya membayar uang parkir.

“Kan ini ada stiker parkir langganannya, Pak, ini jalan umum kan, kok masih harus bayar?” tanya S, heran.

Ditanya seperti itu, petugas parkir kesal dan menyebut stiker parkir berlangganan itu sudah tidak berlaku dan harus membayar.

“Itu (stiker, red) tidak berlaku, Mas. Harus bayar, kalau gak percaya, ini ada surat Bupati,” jawab petugas itu sembari mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan parkir.

S penasaran dengan segepok kertas yang diberikan kepadanya. Setelah menerima kertas itu, dirinya tahu kertas itu adalah Perbup Nomor 9 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir.

“Mana pasalnya, Pak, kok gak ada di situ disuruh bayar,” tanyanya kepada petugas yang berinisial A itu.

“Ini baca di Pasal 7 sampai Pasal 9 ,” ucap petugas itu sambil membukakan Pasal 7 Perbup tersebut.

Setelah dibaca, ternyata Pasal 7 hingga 9 itu tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan untuk membayar atau menyatakan stiker parkir berlangganan tidak berlaku. Pasal 7 yang dimaksud adalah tata cara parkir, parkir di tepi jalan umum (Pasal 8) dan dokumen parkir (Pasal 9)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca