Sampang – Anggota Polsek Sokobanah mengamankan seorang pria berinisial A (40), warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko di Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, kejadian pencurian itu bermula ketika pelaku memasuki toko milik S, warga setempat, dengan berpura-pura membeli barang.
“Pelaku memanfaatkan situasi toko yang sepi dengan mengambil sebuah toples warna biru yang berisi dompet merah muda berisi uang. Selain itu, pelaku juga mengambil uang yang berada di luar dompet tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, aksi pelaku terhenti ketika seorang saksi mata memergokinya menyimpan uang curian ke dalam celana. Pelaku langsung melarikan diri keluar toko, tetapi diteriaki “maling” oleh saksi hingga dikejar dan diamankan oleh warga sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
