Sampang – Anggota Polsek Sokobanah mengamankan seorang pria berinisial A (40), warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko di Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, kejadian pencurian itu bermula ketika pelaku memasuki toko milik S, warga setempat, dengan berpura-pura membeli barang.
“Pelaku memanfaatkan situasi toko yang sepi dengan mengambil sebuah toples warna biru yang berisi dompet merah muda berisi uang. Selain itu, pelaku juga mengambil uang yang berada di luar dompet tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, aksi pelaku terhenti ketika seorang saksi mata memergokinya menyimpan uang curian ke dalam celana. Pelaku langsung melarikan diri keluar toko, tetapi diteriaki “maling” oleh saksi hingga dikejar dan diamankan oleh warga sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
“Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sokobanah. Pelaku berikut barang bukti berupa uang dan dompet merah muda telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Dedy.
“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Dedy mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang yang tidak dikenal, terutama jika situasi sekitar sedang sepi.
“Jika ada kecurigaan terhadap orang tertentu, segera laporkan kepada perangkat desa atau kepolisian terdekat,” pesan Ipda Dedy.