“Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sokobanah. Pelaku berikut barang bukti berupa uang dan dompet merah muda telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Dedy.
“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Dedy mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang yang tidak dikenal, terutama jika situasi sekitar sedang sepi.
“Jika ada kecurigaan terhadap orang tertentu, segera laporkan kepada perangkat desa atau kepolisian terdekat,” pesan Ipda Dedy.
