Kejaksaan Agung Terima Uang Pengganti Rp 27,4 Miliar dari Koruptor George Gunawan

serah terima uang pengganti Rp 27.416.275.943,- Senin (13/12/2021) dari koruptor George Gunawan di ruang rapat Pusat Daskrimti Kejagung (Sumber foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon berhasil melaksanakan pembayaran uang pengganti senilai Rp 27.416.275.943,- (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) dan uang denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Atas nama Terpidana George Gunawan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kegiatan Percontohan Budidaya Tambak Udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2012 bertempat di ruang rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak melalui keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).

Hadir dalam pelaksanaan tersebut yaitu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejagung Sri Suhartini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin, S.H., M.H., dan Relationship Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sri Handayan serta Penasihat Hukum (PH) dan putera Terpidana George Gunawan.

Kasus posisi atas nama Terpidana George Gunawan dapat dijelaskan sebagai berikut. Terpidana George Gunawan merupakan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon seluas 245 hektare dalam Program Revitalisasi Tambak Budidaya Udang pada Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2012 berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca