Kejaksaan Agung Terima Uang Pengganti Rp 27,4 Miliar dari Koruptor George Gunawan

Madurapers
serah terima uang pengganti Rp 27.416.275.943,- Senin (13/12/2021) dari koruptor George Gunawan di ruang rapat Pusat Daskrimti Kejagung (Sumber foto: Puspenkum Kejagung)

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi Terpidana George Gunawan senilai Rp. 27.416.275.943 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).

Sebagai pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis 9 Desember 2021 dengan cara pemindahbukuan uang senilai Rp. 27.416.275.943 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) dan uang denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar Rp. 27.616.275.943,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).

Selanjutnya uang sebesar Rp. 27.616.275.943,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) diserahkan oleh anak keluarga Terpidana George Gunawan didampingi PH – nya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang lantas dan kemudian diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke Kas Negara.

Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejagung dengan Kejati Jabar dan Kejari Cirebon dengan melakukan penelusuran aset berdasarkan permintaan pendampingan pemulihan aset yang diajukan oleh Kejari Cirebon untuk pemenuhan pembayaran pidana uang pengganti dan denda atas nama Terpidana George Gunawan.

Pendampingan yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejagung dalam penyelesaian barang rampasan negara pada Kejari Cirebon menunjukkan:

a. Pusat Pemulihan Aset mampu memulihkan aset tindak pidana secara efektif melalui kegiatan penelusuran aset, pengamanan aset dan perampasan aset dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.

b. Potensi pemulihan aset dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sangat besar berasal dari uang pengganti dan denda, khususnya dilaksanakan di masa penanganan pandemi COVID-19 serta upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

c. Penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejagung tidak hanya terfokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang berasal dari harta atau kekayaan pelaku pidana yang dipergunakan atau dari kejahatan.