Hukum  

Keluarkan Putusan Tunda Pemilu, Tiga Hakim PN Jakpus Layak Dipecat

Ilustrasi hakim dinonaktifkan (Sumber: modifikasi dari media online oleh Madurapers, 2023).

Jakarta – Hakim PN Jakpus mengabulkan, gugatan Partai PRIMA terhadap KPU RI. Salah satu putusan gugatan tersebut, meminta, KPU RI menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025 sejak putusan dibacakan, Sabtu (4/3/2023).

Putusan itu, kemudian direspon keras oleh pelbagai kalangan kompeten di bidang Hukum Tata Negara (HTN).

Refly Harun, Guru Besar HTN UI, mencium bau intimidasi dalam gugatan penundaan pemilu 2024. Dia yakin, selain hakim PN Jakpus itu bodoh, juga ada yang mengintimidasi.

Hal ini secara historis Partai PRIMA, terutama Ketua Umumnya, ngebet 3 periode (perpanjangan periode presiden, red.). Oleh karena itu, kata Rafly, hakim layak dipecat.

Korban Ceklist Satu, mengutip pendapat Refly Harun, men-tweet,” “Refly Harun mencium bau intimidasi soal gugatan penundaan pemilu 2024”

“Saya percaya si klo Hakim PN Jakpus selain bodoh jg ada yg mengintimidasi, mengingat sejarah partai Prima terutama Ketumnya & jg saya yakin ada campur tangan org² yg ngebet 3 periode. Hakim layak dipecat!

Respon serupa datang dari Jimly Asshiddiqie, pakar HTN UI. Dia mengatakan, secara umum harus menghormati putusan hakim di peradilan. Tapi ini keterlaluan, hakimnya layak dipecat.

Putusan ini harus dilawan. Putusan ini adalah contoh buruk profesionalisme dan penghayatan hakim terhadap peraturan perundangan.

Oleh karena itu, sarannya, agar MA dan KY turun tangan. Hakim-hakim PN Jakpus tersebut pantas dipecat.

Alasannya karena hakim PN Jakpus dalam perkara gugatan Partai PRIMA soal verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini mencampuradukkan hukum perdata dan hukum administrasi.

Tak kalah kerasnya dari pakar HTN, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta Badan Pengawas MA dan KY RI untuk memeriksa ketiga hakim PN Jakpus.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca