Hukum  

Keluarkan Putusan Tunda Pemilu, Tiga Hakim PN Jakpus Layak Dipecat

Madurapers
Ilustrasi hakim dinonaktifkan (Sumber: modifikasi dari media online oleh Madurapers, 2023).

Jakarta – Hakim PN Jakpus mengabulkan, gugatan Partai PRIMA terhadap KPU RI. Salah satu putusan gugatan tersebut, meminta, KPU RI menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025 sejak putusan dibacakan, Sabtu (4/3/2023).

Putusan itu, kemudian direspon keras oleh pelbagai kalangan kompeten di bidang Hukum Tata Negara (HTN).

Refly Harun, Guru Besar HTN UI, mencium bau intimidasi dalam gugatan penundaan pemilu 2024. Dia yakin, selain hakim PN Jakpus itu bodoh, juga ada yang mengintimidasi.

Hal ini secara historis Partai PRIMA, terutama Ketua Umumnya, ngebet 3 periode (perpanjangan periode presiden, red.). Oleh karena itu, kata Rafly, hakim layak dipecat.

Korban Ceklist Satu, mengutip pendapat Refly Harun, men-tweet,” “Refly Harun mencium bau intimidasi soal gugatan penundaan pemilu 2024”

“Saya percaya si klo Hakim PN Jakpus selain bodoh jg ada yg mengintimidasi, mengingat sejarah partai Prima terutama Ketumnya & jg saya yakin ada campur tangan org² yg ngebet 3 periode. Hakim layak dipecat!