Kemenag Terbitkan Edaran Lingkungan untuk Satuan Pendidikan: Berikut Aturannya

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Abu Rokhmad
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Abu Rokhmad (Sumber Foto: Kemenag RI, 2025).

Jakarta – Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan yang mengimbau seluruh lembaga pendidikan di bawah naungannya untuk lebih peduli terhadap kebersihan dan estetika lingkungan.

Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa edaran ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang bersih, rapi, dan estetis guna mendukung motivasi belajar peserta didik.

Surat Edaran ini diterbitkan pada 14 Januari 2025 dan berlaku untuk berbagai jenis satuan pendidikan di bawah Kemenag, termasuk madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI).

Tujuan utama dari edaran ini adalah mewujudkan suasana tempat belajar yang bersih, nyaman, dan mendukung pencapaian prestasi akademik serta membentuk budaya peduli lingkungan di kalangan peserta didik.

Dalam edaran tersebut, Kemenag menekankan dua poin utama, yaitu menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan serta menciptakan suasana tempat belajar yang indah dan mendukung proses pembelajaran.

Selain itu, edaran tersebut juga mengharapkan seluruh satuan pendidikan untuk berpartisipasi aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup.

Gerakan ini mengajak aparatur sipil negara (ASN) Kemenag dan seluruh komunitas pendidikan untuk melaksanakan delapan langkah konkret, mulai dari membuang sampah pada tempatnya hingga menjaga kelestarian hutan.

Beberapa langkah lainnya mencakup memisahkan sampah organik dan non-organik, menanam pohon, menghemat air, menggunakan energi secara efisien, serta memilih produk-produk yang ramah lingkungan.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca