Kemenag Terbitkan Edaran Lingkungan untuk Satuan Pendidikan: Berikut Aturannya

Madurapers
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Abu Rokhmad
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Abu Rokhmad (Sumber Foto: Kemenag RI, 2025).

Jakarta – Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan yang mengimbau seluruh lembaga pendidikan di bawah naungannya untuk lebih peduli terhadap kebersihan dan estetika lingkungan.

Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa edaran ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang bersih, rapi, dan estetis guna mendukung motivasi belajar peserta didik.

Surat Edaran ini diterbitkan pada 14 Januari 2025 dan berlaku untuk berbagai jenis satuan pendidikan di bawah Kemenag, termasuk madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI).

Tujuan utama dari edaran ini adalah mewujudkan suasana tempat belajar yang bersih, nyaman, dan mendukung pencapaian prestasi akademik serta membentuk budaya peduli lingkungan di kalangan peserta didik.

Dalam edaran tersebut, Kemenag menekankan dua poin utama, yaitu menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan serta menciptakan suasana tempat belajar yang indah dan mendukung proses pembelajaran.