Selain itu, edaran tersebut juga mengharapkan seluruh satuan pendidikan untuk berpartisipasi aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup.
Gerakan ini mengajak aparatur sipil negara (ASN) Kemenag dan seluruh komunitas pendidikan untuk melaksanakan delapan langkah konkret, mulai dari membuang sampah pada tempatnya hingga menjaga kelestarian hutan.
Beberapa langkah lainnya mencakup memisahkan sampah organik dan non-organik, menanam pohon, menghemat air, menggunakan energi secara efisien, serta memilih produk-produk yang ramah lingkungan.
Gerakan tersebut juga menggarisbawahi pentingnya menjaga keberagaman flora dan fauna, sekaligus melestarikan keindahan lingkungan sekitar sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Melalui edaran ini, Kemenag berharap agar seluruh satuan pendidikan di bawahnya tidak hanya fokus pada prestasi akademik, tetapi juga menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan yang sehat, hijau, dan berkelanjutan.
