Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan di daerah, Senin (28/2/2022).
Dikutip dari laman Kemendagri, terlebih, Pemerintah Daerah (pemda) wajib memberikan infomasi pengelolaan keuangan secara transparan, Minggu (27/2/2022).
“Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, “kata Pelaksana harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni.
“Kemendagri bertugas untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan daerah dan khususnya tata kelola keuangan daerah dapat berjalan dengan baik, sehingga tujuan daerah yang sudah dicanangkan dapat terlaksana,” imbuh kata Fatoni.
Pemaparan itu disampaikan Fatoni dalam Forum Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022, Jumat, 25 Februari 2022.
Fatoni menekankan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) harus memiliki komitmen sama dalam mendorong tata kelola keuangan daerah, salah satunya dengan memanfaatkan sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah dibangun Kemendagri.
“Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri 70/2019 tentang SIPD, sebagai salah satu sistem yang digunakan oleh Pemerintah Daerah, “kata Fatoni.
“SIPD antara lain meliputi pembangunan daerah, keuangan daerah, dan juga terkait dengan yang lainnya. Nanti akan terintegrasi menjadi satu, berpedoman pada UU 23/2014, PP 12/2019, Perpres 54/2018 tentang STRANAS PK dan Perpres 95/2018 tentang SPBE,” tambah Fatoni