Kemendagri Dukung Percepatan dan Peningkatan Dana Satuan Pendidikan

Agus Fatoni, Plt. Dirjen Bina Keuda Kemendagri RI (Sumber: Kemendagri, 2022).

Oleh karena itu, tambah dia, penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel menjadi salah satu upaya penting guna meningkatkan otonomi satuan pendidikan dalam merencanakan sesuai dengan kebutuhan.

Di samping itu, Fatoni mengungkapkan percepatan dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan bertujuan meningkatkan kualitas SDM yang berfokus terhadap peningkatan mutu pendidikan anak usia dini dan sekolah penggerak.

Selain itu, diharapkan kebijakan itu dapat mendorong pencapaian target peningkatan kualitas pendidikan yakni mewujudkan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan.

Dia menjelaskan dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti PAUD guna mempersiapkan dan memberikan pembinaan kepada anak di bawah usia 6 (enam) tahun.

Tujuannya untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Selain untuk meningkatkan mutu pembelajaran, terang Fatoni, akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan berperan mendongkrak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Karena itu, pihaknya berharap kebijakan BOS tersebut dapat dikelola secara tepat sasaran.

“Penyaluran dana BOP langsung ke rekening satuan pendidikan, penggunaan dana BOP lebih fleksibel, peningkatan nilai satuan BOP,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca