Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu secara virtual kepada jajaran Pemerintah Daerah (Pemda), Rabu, 23 Maret 2022 (Kamis, 24/3/2022).
Gelaran bertajuk “Dukungan Pemerintah Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu” ini, untuk memberikan pemahaman kepada daerah agar mendukung tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM Bahtiar menjelaskan, pemahaman itu dibutuhkan agar Pemda mampu memberikan dukungan dengan benar sesuai peraturan.
Meski, beberapa aspek dukungan terlihat sederhana, seperti memberikan surat keterangan domisili kepengurusan Parpol. Namun, hal itu berpotensi menimbulkan sengketa bila dilakukan secara tidak benar.
Selain itu, Bahtiar juga mengingatkan pemda agar tidak memberikan surat keterangan palsu terkait domisili kepengurusan Parpol.
Pasalnya, surat keterangan tersebut sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan memiliki dampak hukum.
“Misalnya, tidak ada pengurus (dan) kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tapi diberikan keterangan ada,” terang Bahtiar.
Bahtiar berharap, melalui gelaran sosialisasi ini, Pemda dapat melakukan langkah lebih awal untuk mempersiapkan berbagai dukungan yang dibutuhkan terkait pendataan, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu.