Kendala Serah Terima Fasum dan Fasos di Sumenep Bakal Teratasi dengan Raperda Baru

Madurapers
Hairul Anwar, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep
Hairul Anwar, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep (Sumber Foto: Fauzi, 2025). 

Sumenep – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Regulasi ini digagas untuk mengatasi kendala serah terima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang kepada pemerintah daerah yang selama ini kerap terhambat.

Raperda ini merupakan inisiatif Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumenep sebagai respons terhadap banyaknya perumahan yang belum menyelesaikan serah terima fasum akibat regulasi yang kurang mendukung.

Hal ini menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi terhadap pemeliharaan atau perbaikan infrastruktur di perumahan-perumahan tersebut.