Kendala Serah Terima Fasum dan Fasos di Sumenep Bakal Teratasi dengan Raperda Baru

Hairul Anwar, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep
Hairul Anwar, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep (Sumber Foto: Fauzi, 2025). 

Sumenep – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Regulasi ini digagas untuk mengatasi kendala serah terima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang kepada pemerintah daerah yang selama ini kerap terhambat.

Raperda ini merupakan inisiatif Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumenep sebagai respons terhadap banyaknya perumahan yang belum menyelesaikan serah terima fasum akibat regulasi yang kurang mendukung.

Hal ini menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi terhadap pemeliharaan atau perbaikan infrastruktur di perumahan-perumahan tersebut.

Hairul Anwar, anggota Fraksi PAN DPRD Sumenep, menegaskan bahwa kehadiran Raperda ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan Fasum yang lebih efektif.

“Dengan adanya Raperda ini, pemerintah daerah akan lebih leluasa dalam melakukan intervensi, terutama di perumahan yang membutuhkan tambahan fasilitas atau perbaikan infrastruktur. Setelah aset tersebut resmi menjadi milik daerah, pemda bisa langsung bertindak,” ujar Hairul Anwar pada Senin (24/02/2025).

Pria yang akrab disapa Hairul ini menjelaskan bahwa Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan ditargetkan untuk segera disahkan agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.

“Jika aturan ini diberlakukan, lingkungan perumahan akan lebih tertata, nyaman, dan layak huni bagi masyarakat. Ini juga menjawab keluhan banyak warga yang tinggal di perumahan terkait kurangnya perhatian terhadap fasilitas umum,” pungkasnya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca