Lewat adanya Pusdalsis ini, Kepala BNPT berharap seluruh data dapat di analisis dengan baik agar menjadi informasi yang berguna. Data yang di analisis kata Boy diharapkan dapat menjadi informasi berguna untuk melihat daerah rawan akan radikalisme dan terorisme di Indonesia dan membantu perumusan kebijakan penanggulangan terorisme yang tepat.
Berdirinya Pusdalsis menurut Boy merupakan bagian dari implementasi Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 43 E ayat 2 yang menyebutkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.
