Bangkalan – Kepala Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Abd. Kholiq, diduga tidak memahami regulasi atau aturan hingga melanggar ketentuan terkait pengangkatan perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) di hampir seluruh dusun, Kamis (26/12/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima Redaksi Madurapers, dugaan pelanggaran ini terjadi hampir di 9 (sembilan) dusun di Desa Mandung, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Nama-nama yang diduga melanggar aturan antara lain: pertama, Hasan Basri, Kepala Dusun Dang Bigih Mandung, merangkap Ketua Poktan Sumber Tani 9 (sembilan). Kedua, Aslan, Kaur Keuangan/Bendahara, merangkap Ketua Poktan Sumber Tani 4 (empat).
Ketiga, Abdullah, Kasi Pemerintahan, merangkap Ketua Poktan Sumber Tani 2 (dua). Keempat, Fairus Fandi, anggota BPD, merangkap Ketua Poktan Sumber Tani 1 (satu).
Rangkap jabatan tersebut, diduga menurut regulasi/aturan yang berlaku, melanggar secara administratif dan etika. Secara administratif: pertama, melanggar Peraturan Menteri Pertanian No. 67 Tahun 2016 tentang Kelompok Tani.
Kedua, melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ketiga, melanggar Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Sedangkan secara etika hal itu, (1) melahirkan konflik kepentingan antara jabatan perangkat desa dan Ketua Kelompok Tani, (2) penyalahgunaan wewenang, dan (3) diskriminasi terhadap anggota kelompok tani lainnya.