Rangkap jabatan ini menurut hukum yang berlaku bertentangan dengan Pasal 37 UU No. 6/2014 tentang Desa jis Pasal 53 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatan tersebut, pelaku berpotensi dikenai sanksi sebagai berikut: (1) pemberhentian dari jabatan perangkat desa, (2) hukuman pidana penjara dan/atau denda, (3) pembatalan keanggotaan Poktan, dan (4) pengembalian dana yang diperoleh secara tidak sah.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Abd. Kholiq, Kepala Desa Mandung mengaku akan mempelajari lebih lanjut persoalan ini.
“Bentar mas, masih saya pelajari dulu, soalnya di desa lain juga banyak yang seperti itu. Terima kasih masukannya,” kata Kholiq, Kamis (26/12/2024) pukul 15.20 WIB.
Sementara itu, salah satu perangkat desa berinisial H mengakui bahwa dirinya rangkap jabatan, yakni menjabat sebagai Kepala Dusun dan merangkap menjadi ketua kelompok tani di Desa Mandung.
“Iya betul, saya kepala dusun, “jelas H, saat ditelpon oleh awak media ini melalui WhatsApp. Saat ditanya oleh awak media ini, apakah sampeyan juga sebagai Ketua Poktan? H menjawab, “Betul saya sebagai ketua kelompok tani,” jawabnya lebih lanjut, Sabtu (21/12/2024).