Keterlibatan Polri dalam Politik Praktis dan Bisnis: Masalah dan Solusi

Madurapers
Foto ilustrasi netralitas Polri dalam politik praktis
Foto ilustrasi netralitas Polri dalam politik praktis (Dok. Madurapers, 2024).

Selain itu, jabatan-jabatan publik yang diisi oleh perwira tinggi Polri kerap tidak berbasis sistem merit. Penunjukan ini dianggap hanya sebagai hasil hubungan timbal balik dengan penguasa, bukan berdasarkan profesionalitas atau kapabilitas. Hal ini bertentangan dengan prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi landasan dalam pengisian jabatan publik.

 

Solusi untuk Reformasi Polri

Untuk mengatasi masalah ini, Mohammad Darry dan Diah Asri (2022) dalam karya ilmiahnya mengusulkan beberapa langkah strategis. Langkah-langkah strategis tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, revisi UU Polri Nomor 2 Tahun 2002. Undang-Undang ini perlu diperbarui agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan untuk menghilangkan ambiguitas terkait fungsi Polri. Revisi ini diharapkan dapat mempertegas batasan peran Polri dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Kedua, restrukturisasi kelembagaan Polri sebaiknya tidak langsung berada di bawah presiden. Menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu akan membantu meminimalkan konflik kepentingan dan penggunaan institusi ini untuk tujuan politik praktis.

Ketiga, pembentukan lembaga pengawas independen dari Polri dan pemerintah. Lembaga ini, yang terdiri dari masyarakat sipil, akan memastikan reformasi Polri berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan Polri yang profesional, independen, dan akuntabel. Dengan demikian, Polri dapat berfungsi sebagai civic police yang mendukung demokrasi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Reformasi Polri tidak hanya menjadi kebutuhan mendesak, tetapi juga menjadi kunci untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas.