Sumenep – Sengketa tanah keluarga di Sumenep semakin memanas setelah Mojono (40), warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, melaporkan ayah kandungnya, Rachmad alias Rahmad, atas dugaan pemalsuan akta jual beli tanah.
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis Madurapers.com, laporan tersebut diterima oleh Polres Sumenep pada dua kesempatan terpisah, yakni pada Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 4 September 2024.
Laporan pertama, yang tercatat dengan nomor LP/B/213/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, menyebut bahwa Mojono melaporkan adanya dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik berupa akta jual beli tanah bernomor 1429/2022, tertanggal 15 Desember 2022.
Dalam laporan ini, Mojono menuduh bahwa terlapor Rachmad alias Rahmad, ayah kandungnya, menjual sebidang tanah milik almarhum ibunya, Hj. Azizah, tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang sah, termasuk dirinya.
Kronologis kejadian bermula saat Hj. Azizah, yang memiliki tanah berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 468/Ds Gresik, meninggal dunia.
Pada tahun 2022, ayah pelapor menikah kembali dengan seorang wanita bernama Sumiati. Pada saat itulah, tanpa sepengetahuan Mojono, Rachmad alias Rahmad menjual tanah tersebut melalui akta jual beli yang diduga tidak sah, karena tidak mencantumkan seluruh ahli waris.
Laporan kedua, yang tercatat dengan nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Mojono kembali melaporkan dugaan tindak pidana serupa terkait penjualan tanah yang diduga telah melibatkan beberapa pihak, yaitu Rachmad alias Rahmad, Sumiyati, Molyadli, dan Notaris RB Moh Farid Zahid, S.H., M.M., M.Kn.
Kasus ini juga berkaitan dengan akta jual beli tanah bernomor 1430/2022. Dalam akta tersebut, dinyatakan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa dan masalah hukum lainnya.
Namun, Mojono menegaskan bahwa tanah tersebut masih merupakan harta bersama dan belum dibagi secara sah di antara ahli waris.
Akibat dari dugaan pemalsuan tersebut, Mojono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp900 juta.
Ia berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan membawa kasus ini ke ranah hukum untuk mendapatkan keadilan.
“Ini perkara yang 4 sertifikat, pelaporannya itu sudah satu bulan berjalan. Ada 3 laporan di Polres Sumenep, dan satunya di Polda. Namun terlapor hingga saat ini belum dipanggil-panggil,” kata Mojono pada wartawan di luar Kantor Kejari Sumenep, Kamis (3/10).