Ketidakadilan Polisi Terungkap dalam Sengketa Tanah Keluarga di Sumenep 

Madurapers
Mojono (40), warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura saat diwawancarai oleh jurnalis Madurapers.com pada Kamis (03/09/2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

Pihak kepolisian Sumenep telah menerima laporan ini dan menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Usut punya usut, Mojono yang melaporkan kasus tersebut malah dilaporkan balik atas dugaan pecurian garam oleh Rachmad alias Rahmad.

Parahnya, laporan Rachmad alias Rahmad langsung masuk ke tingkat sidik atau penyidikan. Padahal, kata Mojono, bukti dan saksi yang dimasukkan tidaklah kuat.

Diketahui, Mojono adalah anak asli Rachmad alias Rahmad dari istri pertama. Artinya, kasus ini masih ada dalam lingkaran keluarga yang bersengketa.

“Saya juga dituduh mencuri garam. Padahal punya sendiri kok dibilang mencuri, tidak terima saya. Itu warisan dari ibu saya,” ujar Mojono.

Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa lahan yang bersengketa tersebut sekitar 22 hektare, namun di dalam sertifikat tercatat 21 hektare.

“Bapak itu jual tanah, yang tanda tangan istri baru, tidak melampirkan ahli waris. Tanah tersebut aslinya adalah milik mbah saya (H. Muzakib, red). Di mana, (H. Muzakib, red) ini adalah orang tua dari ibu saya, almarhum,” tegas Mojono.

“Saat ini, tanah itu dikuasai oleh bapak saya dan istri barunya. Padahal, harta peninggalan dari ibu saya,” timpalnya leboh lanjut.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Sebab, saat dilakukan upaya konfirmasi melalui sambungan teleponnya oleh media ini tidak diangkat, meski nada tunggu teleponnya berdering.

Begitu pun Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, yang belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang tindak lanjut kasus ini.