Hikmah  

Kiat Berhenti Kebiasaan Mabuk-mabukan

Madurapers
Ilustrasi berhenti kebiasaan mabuk-mabukan (Sumber: Manado Today, 2015)

Dalam Al-Qur’an, Allah S.W.T., berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Q.S. Al-Baqarah: 219)

Dari ayat tersebut, jelas bahwa perbuatan meminum minuman keras (khamar) adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah S.W.T., dan hukumnya haram. Oleh karena itu, orang Islam wajib hukumnya untuk meninggalkannya.

Tapi bagaimana kalau sudah ketagihan yang menjadi kebiasaan? Berikut kiat singkat untuk mengatasi kebiasaan buruk tersebut:

Pertama, ambil keputusan dan serius untuk meninggalkannya, sehingga tiada satu-pun yang dapat melemahkan niat ini. Keputusan ini lalu diikuti dengan perbanyak istighfar, meminta ampunan kepada Allah S.W.T.

Kedua, usahakan hindari hubungan pertemanan dengan orang/kelompok yang suka (atau yang biasa/kebiasaan) meminum minuman beralkohol dan sejenisnya.

Ketiga, jauhi tempat-tempat maksiat. Keempat, sadarilah bahaya-bahaya fisik yang dapat ditimbulkan akibat dari meminum minuman beralkohol dan sejenisnya.