Kinerja dan Kebijakan Pengadilan Negeri Surabaya Sepanjang Tahun 2021

Humas PN Surabaya, SH., M.Hum., (Sumber foto : Dokumentasi)

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mempublikasikan kinerja dan prestasi selama tahun 2021. Keterangan ini disampaikan secara tertulis oleh Humas PN Surabaya Martin Ginting, SH., M.Hum., pada Minggu (2/12/2022).

Keadaan jumlah perkara, penanganan perkara, minutasi perkara serta capaian kinerja berbasis elektronik selama tahun 2021 pada PN Surabaya di tengah kondisi pandemi COVID-19 mengalami berbagai dinamika dan kendala, khususnya dalam penanganan perkara.

Dalam hal perkara pidana seluruhnya persidangan pidana di gelar secara video teleconference, kecuali yang terdakwanya tidak ditahan atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Selanjutnya perkara perdata seluruhnya di register secara E-Court dan 90 persen sidang perdata di laksanakan secara E-Litigasi.

Kendala persidangan secara video teleconfrence adalah rendahnya kualitas sarana dan prasarana Informasi Teknologi (IT) di ruang tahanan serta kualitas signal yang tidak maksimal.

Hal ini menyebabkan jalannya sidang sering terjadi hambatan komunikasi antara ruang sidang PN SBY dengan ruang tahanan terdakwa.

Persidangan perdata juga mengalami kelambatan penyelesaian karena terkendala dengan situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan kebijakan lockdown beberapa kali untuk menghambat penyebaran virus COVID-19.

Kehadiran para pihak atau saksi sangat mempengaruhi jalannya persidangan yang mana para pihak dan saksi terhalang hadir di sidang karena terpapar virus COVID-19 atau disebabkan PPKM.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca