Kirim Pesan Ancaman di WhatsApp, Oknum Pegawai DPMD Sampang akan Persulit Urusan Pemdes

Isi pesan WhatsApp, yang diduga dari oknum pegawai DPMD Sampang, berinisial R, yang dikantongi Madurapers
Isi pesan WhatsApp, yang diduga dari oknum pegawai DPMD Sampang, berinisial R, yang dikantongi Madurapers (Sumber Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Sampang – Seorang oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Sampang, berinisial R, diduga menyebarkan pesan WhatsApp kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes), di Kabupaten Sampang.

Dalam pesan tersebut, R diduga mengancam akan mempersulit kinerja Pemdes dengan sejumlah pernyataan yang menuai kontroversi, Rabu (22/01/2025).

Berdasarkan isi pesan yang beredar, R menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan master pengajuan maupun dokumen lain di tahun 2025.

Bahkan, R menegaskan bahwa setiap dokumen pengajuan yang terdapat kesalahan, meski hanya satu huruf, akan dikembalikan kepada pihak desa untuk diperbaiki.

“Tahun 2025 kami tidak akan mengeluarkan master pengajuan dan master dokumen yang lain. Silakan buat sendiri. Jika ada satu huruf saja yang salah pada dokumen pengajuan, akan kami kembalikan. Jadi, tolong benar-benar diperiksa dengan teliti,” tulis R dalam pesan WhatsApp tersebut.

Tidak hanya itu, R juga menyebut bahwa Operator Kabupaten (Opkab) tidak akan membantu memperbaiki kesalahan dokumen desa yang tidak dikerjakan secara mandiri.

Desa yang menyerahkan tata kelola keuangan, khususnya terkait Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), kepada pihak lain juga diminta untuk memperbaiki kesalahan tersebut kepada pihak yang mengerjakannya.

“Bagi desa yang tidak menggarap tata kelola keuangan desanya sendiri, apabila di kemudian hari terdapat kesalahan khususnya (Siskeudes), silakan minta diperbaiki ke yang mengerjakan (Opkab tidak akan membantu memperbaiki lagi). Mohon diperhatikan dan dipahami. Terima kasih,” demikian kutipan pesan R.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca