Bangkalan – Dunia permobilan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dihebohkan dengan kisah dugaan penipuan oleh oknum marketing Toyota Liek Motor Bangkalan, Kamis (26/12/2024).
Kasus ini bermula dari transfer uang tanda jadi sebesar Rp5 juta oleh seorang konsumen bernama Nyai Nuriyah ke rekening pribadi seorang oknum marketing Toyota Liek Motor Bangkalan bernama AWH.
Namun, tindakan nonprosedural dalam pengembalian uang tersebut kini menjadi sorotan sebagian publik di Kabupaten Bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur.
Setelah berita ini mencuat di media pada Minggu (22/12/2024), pihak Toyota Liek Motor Bangkalan bereaksi cepat dengan mengembalikan uang tersebut dalam waktu 1×24 jam, tepatnya pada Senin (23/12/2024) pukul 10.25 WIB.
Transfer dilakukan ke rekening atas nama Nuriyah oleh pihak Liek Motor Bangkalan, bukan langsung oleh AWH, marketing Toyota Liek Motor Bangkalan.
Hal ini memunculkan dugaan, khususnya konsumen terkait, adanya kongkalikong antara oknum marketing AWH dan pihak manajemen Toyota Liek Motor cabang Pamekasan tersebut.
Pengembalian uang secara cepat ini bertentangan dengan prosedur yang berlaku, yaitu proses pengembalian uang dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Langkah tersebut dinilai tidak tertib administrasi dan memunculkan pertanyaan soal profesionalisme Toyota Liek Motor Bangkalan, cabang Toyota Liek Motor Pamekasan.
Kejadian ini berpotensi menggerus kepercayaan konsumen terhadap dealer tersebut, terutama dalam proses jual beli atau pengajuan kredit kendaraan.
Holil, seorang mediator dalam proses kredit mobil Fortuner Toyota, mengonfirmasi pengembalian uang tersebut melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin pagi. “Alhamdulillah, uangnya sudah dikembalikan. Tadi tanda buktinya dikirimkan ke saya, nanti saya kirimkan ke sampean,” ujar Holil.