KLB Campak Terjadi pada Sebagian Besar Anak-anak yang tidak Diimunisasi

dr. Mulya Rahma Karyanti, Sp.A(K), M.Sc
dr. Mulya Rahma Karyanti, Sp.A(K), M.Sc (Sumber: Universitas Indonesia, 2023).

Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah melaporkan Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di 12 provinsi, Minggu (29/1/2023).

KLB ditetapkan apabila suatu daerah terdapat minimal dua kasus campak yang terkonfirmasi dengan pemeriksaan serologi antibodi campak yang positif dan berkaitan dengan epidemiologi.

Melansir dari laman Universitas Indonesia (UI), campak yang telah ditetapkan ini berkaitan dengan cakupan imunisasi dasar lengkap bayi yang menurun drastis selama masa pandemi Covid-19.

Penjelasan itu dipaparkan Dokter Spesialis Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia—Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI—RSCM), dr. Mulya Rahma Karyanti, Sp.A(K), M.Sc., KLB, yang dirilis di laman Universitas Indonesia (UI), Kamis (26/1/2023).

“Hal ini diakibatkan kekhawatiran orang tua membawa anaknya ke fasilitas kesehatan karena takut tertular Covid-19. Selain itu, beberapa fasilitas kesehatan penyedia layanan vaksinasi juga dibatasi aktivitasnya di awal masa pandemi,” ujar dr. Karyanti.

Untuk dapat memutuskan mata rantai penularan penyakit campak, dr. Karyanti yang juga merupakan Anggota Komite Ahli Verifikasi Nasional Eliminasi Campak dan Pengendalian Rubela/Congenital Rubella Syndrome (CRS) menambahkan, diperlukan cakupan imunisasi minimal 95%.

Sebelumnya, menurut data Kemenkes RI (2022), pada tahun 2020 dan 2021 cakupan imunisasi dasar lengkap anak hanya mencapai 84%.

Dari data tersebut memperlihatkan, kejadian luar biasa campak yang terjadi pada anak-anak yang sebagian besar tidak pernah diimunisasi.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca