Kedua, ketiga partai tersebut sepakat menetapkan Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Presiden Periode 2024-2029.
Ketiga, ketiga partai tersebut memberikan mandat kepada Anies Rasyid Baswedan memilih Calon Wakil Presiden dan membentuk pasangan yang mampu memenangkan Pemilu 2024.
Keempat, dalam waktu tidak terlalu lama KPP akan mendeklarasikan dan mengumumkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029.
Kelima, Calon Presiden diberikan keleluasaan membangun komunikasi dan kerjasama dengan partai parlemen untuk memperluas basis dukungan politik.
Keenam, membentuk Kesekretariatan KPP sebagai tindak lanjut dari Tim Persiapan KPP (Tim Kecil).