Probolinggo – Komisi Hukum Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan “Talk Show” Implementasi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten Probolinggo, Selasa (21/12/2021).
Acara ini menghadirkan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kapolres (Kanit PA), dan Kejari Kabupaten Probolinggo. Kegiatan talk show ini merupakan ikhtiar untuk mewujudkan kesejahteraan anak.
Ada banyak peserta yang hadir mewakili kelompok masyarakat, seperti IPNU, Fatayat, LPA (Lembaga Perlindungan Anak), dan Muhammadiyah.
Muslimin, lulusan Universitas Nurul Jadid, yang mewakili LPA menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak tidak harus berupa hukuman penjara, tetapi pembinaan.
Untuk itu kehadiran LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) sangat krusial. LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
Klien anak adalah anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Pembimbing kemasyarakatan, artinya, anak-anak harus diberi kesempatan untuk bertanggungjawab atas kesalahannya.
Lebih jauh, Kapolsek Kraksaan memberikan ulasan bahwa kesalahan yang dilakukan anak sering diakibatkan oleh pengasuhan orang tua yang tidak baik.
Sehingga, UU harus menyatakan dengan tegas bahwa kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak harus berakibat sanksi hukum pada orang tua.
Kegiatan ini tentu tidak hanya berhenti pada sosialisasi pada kalangan terbatas, tetapi semua pihak bertanggungjawab bagaimana setiap lingkungan menjadi tempat yang ramah pada anak.