Lebih jauh, Kapolsek Kraksaan memberikan ulasan bahwa kesalahan yang dilakukan anak sering diakibatkan oleh pengasuhan orang tua yang tidak baik.
Sehingga, UU harus menyatakan dengan tegas bahwa kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak harus berakibat sanksi hukum pada orang tua.
Kegiatan ini tentu tidak hanya berhenti pada sosialisasi pada kalangan terbatas, tetapi semua pihak bertanggungjawab bagaimana setiap lingkungan menjadi tempat yang ramah pada anak.
Pencegahan lebih baik dilakukan sebelum kenakalan anak-anak meruyak akibat persekitaran tidak kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak, yang dalam UU dibatasi pada hingga 18 tahun.
Tentu, ini juga memiliki implikasi pada perkawinan dini, yang menjadi salah satu sumber masalah dalam perkembangan psikologis anak. Meskipun PA bisa memberikan diversi, tetapi ada delapan saksi yang harus dihadirkan untuk membenarkan nikah usia dini.
