Moratorium Pilkades yang diberlakukan karena padatnya agenda politik nasional memperparah situasi. Desa-desa tersebut akan berada di bawah kepemimpinan non-definitif hingga 18 bulan.
Zulfikar menekankan pentingnya kepastian hukum agar masyarakat desa tidak dirugikan. “Masalah ini bukan sekadar tafsir pasal, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kepemimpinan di tingkat desa,” katanya.
Komisi II DPR pun memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan penjelasan. Mereka menuntut langkah konkret agar persoalan tidak berkepanjangan.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menyampaikan tujuh langkah penanganan polemik ini. Di antaranya adalah sosialisasi UU Desa, koordinasi dengan pakar, dan fasilitasi digitalisasi pengelolaan desa.
Upaya Kemendagri juga mencakup penegasan batas desa dan asistensi perencanaan pembangunan desa. Pemerintah berharap dapat meredam kekhawatiran masyarakat desa dengan solusi menyeluruh.
