“RUU KIA dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak khususnya pada fase 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan,” kata Ashabul Kahfi.
Dalam konteks ini, RUU tersebut memiliki beberapa ketentuan penting. Salah satunya adalah mengenai cuti melahirkan, dimana ibu akan mendapatkan cuti hingga 6 (enam) bulan dengan upah penuh selama 4 (empat) bulan pertama, dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam. Sementara itu, suami akan diberikan cuti selama 2 (dua) hari untuk membantu merawat istri dan anaknya.
Selain itu, RUU KIA juga menegaskan pentingnya pemberian ASI (Air Susu Ibu) kepada bayi yang baru lahir sesuai standar hingga usia 6 bulan, serta memastikan bahwa setiap anak mendapatkan jaminan gizi dan layanan kesehatan yang memadai. Kesepakatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak diharapkan tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi ibu dan anak dalam fase awal kehidupannya.