Selain itu, RUU KIA juga menegaskan pentingnya pemberian ASI (Air Susu Ibu) kepada bayi yang baru lahir sesuai standar hingga usia 6 bulan, serta memastikan bahwa setiap anak mendapatkan jaminan gizi dan layanan kesehatan yang memadai. Kesepakatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak diharapkan tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi ibu dan anak dalam fase awal kehidupannya.